Gelar Forum 17-an, GUSDURian Kabupaten Blitar Bahas Dampak Konsesi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Blitar, 23 Juli 2024 (FORSA Indonesia) – Disahkannya UU terkait konsesi izin tambang untuk ormas keagamaan memicu diskusi kontroversial dalam lingkungan hidup. Forum 17-an oleh GUSDURian Kabupaten Blitar bersama Forum Shilatul Afkar ( FORSA ), dengan tema “Untung Rugi Tambang untuk Siapa?”, mengangkat topik ini pada Selasa, 23 Juli 2024, di Pendopo PP. Darurroja’, Selokajang, Srengat, Blitar. Narasumber utama, Dr. D. Ainu Rofiq, ST., M.Si, penggerak Eco Pesantren Blitar, dan Abdul Mukhosis, aktivis lingkungan, memimpin diskusi.
Pembahasan Utama
Dr. D. Ainu Rofiq memulai diskusi dengan menjelaskan berbagai komoditas tambang di Indonesia. Ia menjelaskan proses pengelolaan usaha pertambangan dari tahapan studi awal atau eksplorasi hingga analisis UKL UPL dan AMDAL untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan. Proses perizinan yang harus dilalui sebelum tambang dapat dieksploitasi juga dijelaskan. “Mineral tambang termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam dan tatanan sosial masyarakat,” tegas Dr. Rofiq.
Lebih lanjut, Dr. Rofiq menekankan pentingnya peran pesantren dalam mendidik santri untuk berwawasan lingkungan. Dimulai dari hal kecil seperti pengelolaan sampah dan membuang sampah pada tempatnya, ia mengatakan, “Alam adalah bagian dari sesuatu yang harus kita jaga.”
Perspektif Aktivis Lingkungan
Abdul Mukhosis, narasumber kedua, menyoroti bahwa pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat merupakan hal baru. Ia menyarankan agar pengelolaan tambang tidak melibatkan struktural organisasi, melainkan badan khusus yang berfokus pada bidang tersebut. “Penting bagi kita sebagai kader NU untuk memilih antara ikut mengawasi pelaksanaan tambang atau tetap independen,” ujar Abdul Mukhosis.
Mukhosis juga menekankan bahwa konsep eco pesantren dapat diterapkan dalam pengelolaan tambang. Sebagai contoh, pemanfaatan limbah batu marmer bisa dijadikan karya seni rupa maupun terapan. Selain itu, ia menambahkan bahwa potensi sektor pertambangan di Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan sekitarnya cukup besar, termasuk tambang pasir, pasir besi, batu, dan marmer. Namun, pengelolaan yang tidak baik bisa mengganggu kelestarian alam dan menimbulkan konflik sosial.
Perubahan Sosial Ekonomi
Diskusi juga menyoroti perubahan sosial ekonomi masyarakat karena alih fungsi dan tata guna lahan dari sektor pertanian menjadi pertambangan. Meskipun ada penolakan dari petani, perubahan sektor ekonomi masyarakat tetap terjadi karena kegiatan pertambangan. Abdul Mukhosis menekankan bahwa masyarakat harus memiliki sikap kemandirian dan integritas tinggi untuk mengembangkan beragam bidang ekonomi kreatif, tanpa harus mengharapkan bagian dari perizinan konsesi pertambangan.
Respon Peserta
Para peserta diskusi cukup antusias dalam menyampaikan pertanyaan, tanggapan, dan pandangan mereka. Salah satu peserta menyatakan keresahan bahwa tema ini jika hanya dibahas oleh masyarakat akar rumput kurang memberikan bargaining terhadap perkembangan isu. Namun, para narasumber memberikan pemikiran praktis dengan prinsip bahwa individu maupun kelompok masyarakat harus memiliki kemandirian dan integritas tinggi.
Dr. Rofiq dan Mukhosis menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam, aturan perundang-undangan, fikih lingkungan, dan penyelesaian dampak sosial masyarakat. Jika individu atau kelompok masyarakat mendapatkan tanggung jawab pengelolaan pertambangan, mereka harus menjalankannya dengan memperhatikan kelestarian alam dan aturan yang ada.
Harapan dan Penutup
Maksud Gusdurian Blitar bahas tambang dalam Forum 17an ini adalah agar masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dampak kebijakan tambang dan berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Para peserta diskusi, meskipun dari masyarakat akar rumput, diharapkan memiliki sikap mandiri dan integritas tinggi dalam menghadapi isu-isu lingkungan dan pertambangan.
Forum ini menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan dengan bijak, memperhatikan kesehatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Dampak sosial dan ekonomi dari pertambangan harus ditangani dengan cermat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.
__________
Tulisan pertama kali terbit dalam Website Gusdurian.net
Penulis: Eliza Fitri Kamaliya
Penyunting: Ahmad Rise Satria Wicaksono
#Gusdurian #GusdurianBlitar #Forum Shilatul Afkar #FORSAIndonesia #PBNU #TambangOrmas